Meski Sedang Berduka Raisa Hadiri Sidang Cerai, Hamish Daud Kembali Absen

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 18:23 WIB
Raisa (Instagram @raisa6690)
Raisa (Instagram @raisa6690)

 

KALTENGLIMA.COM - Sidang cerai antara Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, Raisa sebagai penggugat mendadak menghadiri sidang walau masih dalam suasana berkabung. Sementara, Hamish Daud sebagai tergugat kembali absen.

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengungkapkan kehadiran kliennya hari ini sungguh tak terduga, mengingat ibundanya baru saja meninggal dunia. Hal itu membuat jalannya persidangan dipercepat usai, kuasa hukum melapor kepada Majelis Hakim.

"Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir," kata Putra Lubis dalam sambungan zoom, Senin (1/12/2025).

Baca Juga: Imbas Imunisasi Rendah, Anak-anak Korban Bencana Sumatera Dihantui Risiko Campak

Ketidakhadiran Hamish Daud, membuat putusan verstek dapat dijatuhkan. Meski begitu, Putra Lubis menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Majelis Hakim.

"Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek. Tapi ini kembali ke Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili. Saya tidak mau mendahului atau tidak mau berkomentar yang di luar ranahnya saya," tutur Putra Lubis.

Dengan kehadiran Raisa, agenda dilanjutkan ke pembuktian yang sudah disiapkan oleh pihak kuasa hukum. Selain bukti tertulis, Raisa melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat gugatannya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Besok Reuni 212 Bakal Digelar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

"Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi ya. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda," beber Putra Lubis.

Selain menghadirkan saksi, pihak Raisa juga mengajukan bukti tertulis dalam persidangan. Bukti-bukti itu bukan terkait dengan alasan perceraian, melainkan dokumen legalitas pernikahan dan adanya anak dari perkawinan tersebut.

"Buku nikah saja. Buku nikah dan Akta Kelahiran," jelasnya.

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Saat Nataru di Jawa-Bali, Warga Diminta untuk Waspada

Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Desember 2025 dengan agenda memberikan kesempatan kepada pihak Raisa untuk mengajukan bukti tambahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X