KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pelapor berinisial WM terkait dugaan kasus perzinahan yang menyeret nama artis Inara Rusli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa pelapor dan sejumlah saksi telah diperiksa serta menyerahkan barang bukti kepada penyidik.
Ia menegaskan bahwa proses berjalan sesuai prosedur dan membutuhkan ruang bagi kepolisian untuk bekerja secara profesional. Barang bukti yang diserahkan berupa diska lepas berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu kartu keluarga.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Akan Beradu Akting dengan Lee Jin Wook dan Ma Dong Seok dalam Sebuah Film
Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan WM pada 22 November 2025, yang menuduh Inara melakukan perzinahan dengan suaminya yang berinisial IF, sesuai Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.
Selain pemeriksaan terhadap WM yang menjalani 26 pertanyaan selama 4,5 jam, Inara Rusli bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan IF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pada 1 Desember 2025.
Baca Juga: Terharu Anak Masuk Akmil, Dewi Perssik: Perjalanan Masih Panjang
Inara datang membawa sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut, sehingga kini kedua pihak saling melapor dan kasus tengah diproses oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
Film Agak Laen: Menyala Pantiku Tembus 3 Juta Penonton dalam Enam Hari
Netflix Bantah Tuduhan P Diddy Terkait Video dalam Dokumenter Sean Combs: The Reckoning
Jungkook BTS dan Winter aespa Terlibat Rumor Kencan, Ini Tanggapan Agensi
Terharu Anak Masuk Akmil, Dewi Perssik: Perjalanan Masih Panjang