KALTENGLIMA.COM – Bobby Joseph kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintesis.
Barang bukti narkoba jenis tembakau sintesis yang ditemukan seberat 0,46 gram.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan jika Bobby Jospeh mendapatkan barang tersebut dengan membeli di media sosial.
Baca Juga: Ketua DPRD Murung Raya Ajak Serius Tangani Stunting
“Barang tersebut (tembakau sintetis) didapatkan dari salah satu akun Instagram,” ujar Ardhy melalui konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 Juli 2023.
Bobby mengatakan jika tembakau sintesis ini sejak tahun 2020.
Namun, akun Instagram tempat Bobby membeli barang haram tersebut enggan diungkapnya.
Baca Juga: Bejat! Kakek di Kalteng Tega Setubuhi Cucunya
“Untuk keperluan penyidikan kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan,” katanya.
Bobby sudah memesan barang tersebut sebanyak 10 kali.
“(Bobby) sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali,” tambahnya.
Baca Juga: Dewan Harapkan Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN
Sementara itu, polisi mengenakan Bobby Joseph Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. ***
Artikel Terkait
Saipul Jamil Bongkar Aib, Dewi Perssik Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum
Pelatih Inter Miami CF Resmi Tunjuk Lionel Messi Jadi Kapten saat Hadapi Atlanta United
Drone Ukraina Tembus Pertahanan Moskow, Rusia Ancam Pembalasan!
Target Raih Medali Emas di Ajang Porprov Sampit, Permana Setiawan : PBFI Siap Pertahankan Juara
Sadis! Gegara Sakit Hati, Suami di Lamandau Bunuh Istri