Berkomentar Jahat Mengenai Junho 2PM, Pelaku Dijatuhi Denda 3 Juta Won

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 11:29 WIB
Warganet yang berkomentar jahat terhadap Lee Junho 2PM di denda 3 juta won (Instagram @le2jh)
Warganet yang berkomentar jahat terhadap Lee Junho 2PM di denda 3 juta won (Instagram @le2jh)

KALTENGLIMA.COM – Baru-baru ini JYP Entertainment mengambil tindakan tegas mengenai orang yang berkomentar jahat terhadap Junho 2PM.

JYP Entertainment menuntun seornag warganet yang berkomentar jahat terhadap salah satu artisnya, Lee Junho 2PM.

Pengadilan Distrik Barat Seoul baru-baru ini memutuskan bahwa pelaku bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan mendendanya sebesar 3 juta won karena terus menerus menyebarkan kebohongan tentang Lee Junho dan menulis banyak postingan yang sangat merusak karakter artis.

Baca Juga: Siap Tayang 31 Juli 2023, Berikut Sinopsis Drama ‘My Lovely Liar’

"Kami mengambil respon yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan kami dan memilih firma hukum tambahan untuk mewakili beberapa penggugat. Kami akan terus mengambil tindakan tegas tanpa kekebalan hukum terhadap mereka yang menyebarkan kebohongan yang tidak berdasar dan postingan jahat tentang artis kami." Ujar JYP Entertainment pada 28 Juli 2023.

"Kami ingin berterima kasih kepada para penggemar atas dukungan dan cinta mereka yang terus menerus untuk artis kami, dan kami berjanji bahwa sebagai agensi mereka, kami akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis kami, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu hal ini, termasuk sanksi hukum." Pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X