KALTENGLIMA.COM – Oklin Fia yang tengah ramai menjadi perbincang saat ini akhirnya dilaporkan ke polisi buntut membuat konten makan es krim dengan tak senonoh.
Konten yang dibuat Oklin Fia ini menuai kontroversi karna konten tersebut dinilai sebagai penistaan agama.
Terlebih lagi Oklin Fia ini mengenakan hijab namun malah membuat konten kontroversial tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Penampakan 18 Senjata Api Diamankan Dari Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi
Pelapor Oklin ini merupakan salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.
Menurut pelapor, tindakan TikTokers sekaligus Selebgram ini dianggap melanggara kesusilaan.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023, Cek Formasi Dibutuhkan
Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Oklin.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ucap Gurun.
Sementara itu, PB SEMMI melaporkan selebgram ini dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***
Artikel Terkait
Hijrah ke Chelsea, Romeo Lavia Bakal Jadi Patah Hati Kedua Liverpool
Tanpa CR7, Al Nassr Tunbang 1-2 Melawan Al Ettifaq
Daftar Negara Lolos Semifinalis Piala Dunia Wanita 2023 Berikut Jadwalnya
Telegram Merilis Fitur Stories Seperti Instagram dan Whatsapp
Uston Nawawi Bawa Persebaya Menang Melawan Persita Tangerang