entertainment

Rizky Febian dan Mahalini Direkomendasikan Nikah Ulang Usai Isbat Ditolak

Selasa, 26 November 2024 | 10:55 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini (Instagram.com/@rizkyfbian)

 

KALTENGLIMA.COM - Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian telah mendapatkan putusan. Sidang itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyebut ada rekomendasi pernikahan ulang bagi keduanya.

"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," ungkap Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Tak Ada Ampun! Rekening Terkait Judi Online Langsung Diblokir

Suryana mengatakan mengenai pernikahan ulang terhadap Mahalini dan Rizky Febian itu dapat dilakukan terganti kedua belah pihak.

"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," terangnya lagi.

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini disebabkan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

Baca Juga: Permohonan Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak PA Jakarta Selatan

"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.

"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal ini dari pihak kedua penyanyi itu.

Baca Juga: Menkomdigi Tunjuk Pejabat Polisi Sebagai Plt Dirjen Pengawas Ruang Digital

Sebelumnya Rizky Febian sempat menghadiri sidang ini sebab memang diwajibkan. Ia mengatakan ingin pernikahannya tercatat secara negara oleh karena itu mengajukan pengesahan pernikahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB