KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan pengajuan permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang beberapa waktu lalu sidangnya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan permohonan itu ditolak. Disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan itu ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Menkomdigi Tunjuk Pejabat Polisi Sebagai Plt Dirjen Pengawas Ruang Digital
Adapun alasan terkait penolakan itu adalah wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.
"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Google Tasks dan Google Calendar: Kolaborasi Sempurna untuk Produktivitas
Akibat hal itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.
Rizky Febian dan Mahalini menikah setelah melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.
Baca Juga: Apakah Pengidap Asam Urat Boleh Makan Petai? Ini Saran Dokter
Rizky Febian mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024. Hingga saat ini pihak Mahalini dan Rizky Febian belum memberikan keterangan terkait putusan tersebut.
Artikel Terkait
5 Bahan Herbal Alami dari Tumbuhan yang Berkhasiat untuk Menjaga Kesehatan Jantung
Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi, Apa Motifnya
Tenggorokan Gatal: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Dokter Urologi Ungkap Pemicu Urine Bau Setelah Makan Petai
Ingin Membuat Suara Google untuk Voice Over dalam Video? Begini Caranya!