Tak Ada Ampun! Rekening Terkait Judi Online Langsung Diblokir

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 10:52 WIB
Arsip Foto - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ( ANTARA/Uyu Septiyati Liman)
Arsip Foto - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ( ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

 

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah terus memberantas judi online di Indonesia. Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening yang terindikasi judi online langsung diblokir.

"Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai (terlibat judi online) langsung dilakukan pemblokiran," ujar Mahendra di Jakarta, Senin kemarin.

Terlebih OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).

Baca Juga: Permohonan Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak PA Jakarta Selatan

Menurut Mahendra, kehadiran Anti-Scam Centre akan mempercepat penelusuran terhadap rekening yang terlibat aktivitas judi online. Mahendra menegaskan jika OJK siap membantu pemerintah mengatasi persoalan judi online.

"Tapi sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre bahwa hal itu juga akan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya. Jadi kami mendukung penuh tentunya proses untuk pemerintah membasmi atau mengatasi persoalan judi online," ujar Mahendra.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil. Namun, jumlahnya jika diakumulasi semakin besar.

Baca Juga: Menkomdigi Tunjuk Pejabat Polisi Sebagai Plt Dirjen Pengawas Ruang Digital

"Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sementara di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun.

Hal yang lebih memprihatinkan ialah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.

Baca Juga: Google Tasks dan Google Calendar: Kolaborasi Sempurna untuk Produktivitas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X