Jaksa Penuntut Umum menuduh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.