Jaksa Penuntut Umum menuduh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
Ketahui 7 Gejala Tanda Tubuh Kurang Minum Air
Siapkan Dompet! Apple Siap Umumkan Bocoran Tanggal Rilis iPhone 17 Series
10 Orang Dikabarkan Hilang Usai Kapal Boat Rombongan DPRAd Kepulauan Mentawai Terbalik
Deretan Merek Beras yang Diduga Oplosan, Simak Daftarnya
Viral di Medsos, Dua Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim