KALTENGLIMA.COM - Saat mengikuti persidangan terkait tuduhan pemerasan yang diajukan oleh Reza Gladys, Nikita Mirzani beberapa kali terlibat pertengkaran dengan Jaksa. Terutama pada sidang yang berlangsung kemarin, terdapat salah satu Jaksa yang merekam video saat terjadi pertengkaran dengan Nikita Mirzani. Ketika Jaksa meminta Nikita Mirzani untuk mengenakan rompi dan borgol, hal itu juga menjadi perhatian publik. Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani enggan memberikan tanggapan tentang isu tersebut.
"Mereka boleh memasangkan borgol di luar setelah sidang, kalau dalam ruang kan gak boleh," terang Fahmi Bachmid di studio Pagi Pagi Ambyar, Trans TV, Jakarta Selatan.
Ketika diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, Fahmi merasa bingung mengapa pihak Jaksa perlu merekam video saat berinteraksi dengan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Andre Rosiade Siap Penjarakan Penyebar Fitnah Azizah Salsha
"Saya gak mau menanggapi, karena bagi saya itu sudah di luar proses persidangan. Kayaknya itu penggemar Niki, ngapain dia ngonten juga," kata Fahmi Bachmid.
Sidang Nikita Mirzani kemarin memang menarik perhatian banyak orang di dunia maya. Termasuk anak Nikita Mirzani yang datang dan memeluk sang ibu.
Keterangan dari saksi bernama Doktif dipotong oleh Jaksa, dan Nikita Mirzani pun menangis karena diizinkan pergi ke rumah sakit namun masih ingin melanjutkan sidang.
Baca Juga: KPK Menegaskan Penangkapan Bupati Koltim Tidak Ada Hubungannya dengan Rakernas NasDem
Sidang selanjutnya direncanakan untuk hari Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki yang juga dikenal sebagai Mail Syahputra, dituduh telah melakukan ancaman menggunakan alat elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka juga dikenakan tuduhan pencucian uang dari dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum menuduh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Dinaikkan KPK ke Tahap Penyidikan