Kasus Korupsi Kuota Haji Dinaikkan KPK ke Tahap Penyidikan

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Ilustrasi Gedung KPK RI. Empat terdakwa kasus dana pokir DPRD OKU dipindahkan penahanannya ke Palembang, mereka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Ilustrasi Gedung KPK RI. Empat terdakwa kasus dana pokir DPRD OKU dipindahkan penahanannya ke Palembang, mereka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

KALTENGLIMA.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji memasuki babak baru. KPK mulai menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perkara haji KPK telah menaikkan statun penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Sabtu (9/8/2025) malam.

Asep menerangkan bahwa, pihak KPK sudah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

Baca Juga: Agar Tidak Mudah Ditebak, Ini Cara Ganti PIN M-Banking

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," sebutnya.

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999," tambahnya.

Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. KPK juga mengatakan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Buah Kecil Kaya Gizi, Ini Deretan Manfaat Kelengkeng bagi Tubuh

"Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim," ucap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Informasi terbarunya, KPK memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur dapat memberi penjelasan kepada KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.

"Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut setelah pemeriksaan.

Baca Juga: Sering Lemas? Bisa Jadi Ini Kebiasaan yang Jadi Penyebabnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X