"Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki," tambahnya.
Namun, mengenai nomor kasus dan detail lainnya, pihak pengadilan masih belum dapat memberikan keterangan tambahan.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
"Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk rana pokok perkara," tutup Dadang Karim.