"Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki," tambahnya.
Namun, mengenai nomor kasus dan detail lainnya, pihak pengadilan masih belum dapat memberikan keterangan tambahan.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
"Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk rana pokok perkara," tutup Dadang Karim.
Artikel Terkait
Gangguan Mental yang Dapat Terjadi di Lansia: Demensia-Skizofrenia
Menkomdigi Sambut Baik Kongres PWI: Akhiri Dualisme dan Tegaskan Rekonsiliasi
Pemkab Barut, DPRD, dan Masyarakat Adat Capai Kesepakatan Melalui RDP
Dasco Sebut DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung
Super Girlies Comeback, Transformasi Aw Aw Aw Jadi Lebih Dewasa dengan City Pop Jepang