Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui pernyataan resmi pada Rabu (8/10/2025) menyampaikan tersangka Ammar Zoni diduga berperan dalam jaringan pengedaran sabu serta ganja sintetis di dalam rutan itu.
Kemudian pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar dipindahkan ke Lapas Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. Ia kini ditempatkan dalam sel isolasi dengan sistem one man one cell karena statusnya sebagai narapidana dengan risiko tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan SNI dan TKDN untuk Produk Olahraga Lokal