KALTENGLIMA.COM - Tim patroli laut Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai, kali ini di perairan Teluk Bintan dengan total barang bukti sebanyak 414.000 batang.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan perahu cepat tanpa nama yang memakai mesin Yamaha 2x200 PK.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan serta tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kejadian tersebut berlangsung hanya dua hari setelah penindakan sebelumnya di perairan Pulau Ngenang, di mana petugas mengamankan 371.200 batang rokok ilegal pada 1 Desember.
Baca Juga: PLN Sukses Pulihkan Seluruh Sistem Kelistrikan di Wilayah Bencana Sumut
Penindakan terbaru dilakukan oleh Tim Satgas Patroli BC 10029 saat melakukan patroli di wilayah Pulau Lobam hingga Pulau Dompak pada 3 Desember.
Saat menemukan kapal yang sesuai dengan informasi awal, petugas langsung melakukan pengejaran karena kapal tujuan berusaha melarikan diri, bahkan membuang sebagian muatan ke laut dan melakukan manuver berbahaya. Pengejaran berakhir ketika kapal tersebut mengandaskan diri di Pulau Tanjung Seboak.
Saat ditemukan, kapal dalam kondisi kosong tanpa awak, dan upaya pencarian pelaku terkendala kondisi gelap dan lebatnya hutan bakau.
Baca Juga: Pertamina Optimalkan Layanan Suplai Darurat BBM di Wilayah Bencana Sumatera
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai, di antaranya UFO Mind sebanyak 272.000 batang, UFO Bold 72.000 batang, Double Happiness 60.000 batang, dan Shanghari 10.000 batang.
Kapal dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Zaky menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai prosedur meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan.
Baca Juga: Usai Viral Adanya Dugaan Selingkuh, 2 ASN Disdik Kabupaten Bogor Dipanggil Pemkab
Ia juga mengingatkan bahwa penyelundupan tersebut melanggar UU Nomor 39/2007 tentang Cukai serta menegaskan bahwa langkah tegas Bea Cukai Batam merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui Hotline Bea Cukai Batam.
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 336 ribu batang rokok ilegal telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Batam.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akan Cor Permanen Tanggul Laut Bocor di Jakut
Gerak Cepat Kalteng! Gubernur Ajak Cipayung dan Ormas Ulurkan Tangan ke Pulau Sumatera
Pertamina Optimalkan Layanan Suplai Darurat BBM di Wilayah Bencana Sumatera
PLN Sukses Pulihkan Seluruh Sistem Kelistrikan di Wilayah Bencana Sumut