Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui pernyataan resmi pada Rabu (8/10/2025) menyampaikan tersangka Ammar Zoni diduga berperan dalam jaringan pengedaran sabu serta ganja sintetis di dalam rutan itu.
Kemudian pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar dipindahkan ke Lapas Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. Ia kini ditempatkan dalam sel isolasi dengan sistem one man one cell karena statusnya sebagai narapidana dengan risiko tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan SNI dan TKDN untuk Produk Olahraga Lokal
Artikel Terkait
Wabup Murung Raya Dorong Penataan Ruang Terarah di Laung Tuhup
Gerak Cepat Kalteng! Gubernur Ajak Cipayung dan Ormas Ulurkan Tangan ke Pulau Sumatera
Pertamina Optimalkan Layanan Suplai Darurat BBM di Wilayah Bencana Sumatera
PLN Sukses Pulihkan Seluruh Sistem Kelistrikan di Wilayah Bencana Sumut
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Teluk Bintan