Untuk menindak lanjuti laporan, Rizky Billar dipastikan akan di panggil, “Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat di temui awak media pada Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga: Keutamaan Rutin Mengerjakan Shalat Malam, kata Ustadz Khalid Basalamah
Rizky Billar untuk sementara ini dikenakan pasal 44 Undang Undnag No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).***