Kronologi Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 21:28 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram/@rizkybillar)

Untuk menindak lanjuti laporan, Rizky Billar dipastikan akan di panggil, “Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat di temui awak media pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Keutamaan Rutin Mengerjakan Shalat Malam, kata Ustadz Khalid Basalamah

Rizky Billar untuk sementara ini dikenakan pasal 44 Undang Undnag No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X