Kronologi Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 21:28 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram/@rizkybillar)

KALTENGLIMA.COM - Terungkap kornologi dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora, ternyata berawal dari Rizky Billar ketahuan selingkuh.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak kepolisian terungkap kronologi dugaan KDRT yang dilakukan Muhammad Rizky atau biasa disapa Rizky Billar.

Dari surat laporan mengungkapkan peristiwa KDRT terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB di rumahnya di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dugaan KDRT Berawal Dari Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Lesti Mengaku di Banting dan di Cekik

“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban,” isi laporan tersebut.

Lesti Kejora merasa tidak terima atas perbuatan suaminya tersebut meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun ternyata permintaan Lesti tersebut membuat sang suami Rizky Billar emosi.

Rizky Billar yang dikuasai oleh emosi kemudian diduga mendorong serta membanting Lesti Kejora ke Kasur.

Baca Juga: Beragam Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Menangkal Batu Ginjal

Tidak hanya itu, Rizky Billar juga diduga mencekik leher korban yakni Lesti Kejora berulang-ulang hingga terjatuh ke lantai.

“Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” bunyi laporan tersebut.

Di dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa KDRT tersebut terjadi lagi pada pukul 10.00 WIB. "Sehingga tangan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit," tambah bunyi laporan.

Baca Juga: Stray Kids Siap Gelar Konser Selama 2 Hari di Jakarta

Karena tindaka tersebut, Lesti Kejora selaku korban melaporkan Billar ke Polres Jakarta Selatan, pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Laporan tersebut teregistrasi degan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X