Kasus Roy Suryo : Berkas Sudah P21 dan Segara Disidangkan

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 15:07 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. (Pikiran Rakyat)
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. (Pikiran Rakyat)

KALTENGLIMA.COMBerkas perkara Roy Suryo yang mejadi tersangka kasus peninstaan agama dinyatakan lengkap atau P21.

Per hari ini, berkas perkara Roy Suryo telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejati dan tinggal menunggu putusan proses persidangan.

Baca Juga: Tayang Hari ini, Berikut Sinopsi Film Jagat Arwah

“Benar perkara Roy Suryo (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, pada Kamis, 29 September 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (PMJ News).

Baca Juga: Kim Ji Won Resmi Bergabung Dengan Agensi Song Joong Ki

Hari ini, 29 September 2022 pukul 14.00 WIB, kata dia, kelengkapan berkas tersangka dan segenap alat bukti akan diproses dalam pelimpahan tahap kedua.

“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. pukul 14.00 WIB,” kata Ade.

Diketahui kasus ini bermula saat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
mengungah meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi (Joko Widodo) sebagai bentuk protes naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur.

Baca Juga: Sehun EXO Akan Sapa Penggemar Indonesia Awal November

Sebelumnya beredar kabar harga tiket masuk Candi Borobudur akan naik menjadi Rp750 ribu. Pemerintah, pada akhirnya mencabut kebijakan tersebut.

Unggahan Roy Suryo itu menuai kontroversi dan respons dari warganet bermunculan, karena menilai unggahan Roy Suryo telah menyinggung umat Buddha.

Kemudian Roy Suryo segera menghapus unggahannya, karena menuai kontroversi dan meminta maaf kepada umat Buddha

Namun, permintaan maaf yang diungkapkannya tidak membuatnya bisa bebas dari konsekuensi hukum.

Atas tindakannya tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha. **"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X