Kaltenglima.com – Kasus heboh dua crazy rich yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian saat ini, menyita perhatian banyak masyarakat di Indonesia.Bahkan sejumlah media massa, mengangkat isu ini menjadi headline di media mereka.
Perhatian tidak hanya tertuju kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan saja, melainkan orang-orang yang turut serta kecipratan uang yang diduga hasil penipuan tersebut.
Lantas, siapa saja yang diramalkan bakal diperiksa oleh aparat kepolisia terkait masalah ini? Sejumlah pihak menyebut beberapa nama termasuk pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Bagaimana mereka dianggap bisa tersangkut masalah ini?
Mengutip pikiranrakyat.com, dengan judul Rizky Billar dan Lesti Kejora Diminta Lapor ke Polisi, Imbas Terima Amplop dari Doni Salmanan, terbit 10 Maret 2022, pasangan ini disebut pernah menerima amplop dari Doni Salmanan.
Tidak tanggung-tanggung, amplop yang diterima terlihat sangat tebal yang sisinya tumpukan uang dolar. Amplop tersebut diberikan saat resepsi pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Agustus 2021 lalu.
Tidak ada yang tahu jumlah isi amplop tersebut, kecuali pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Padahal saat membuka amplop direkam dan diunggah di kanal youtube milik Rizky Billar. Namun tidak ada yang tahu jumlahnya yang diduga sangat fantastis itu.
Pas salaman (Doni Salmanan bilang), 'Kang Billar ini saya titip sesuatu.' Lihat amplopnya cokelat, ini tebal lagi. Wah tebal, saya suka yang tebal-tebal. Jadi akang terima," ujar Rizky Billar.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencurian uang berkedok trading binary option. Setelah menjadi tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan pada Rabu, 9 Maret 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar setiap pihak yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk segera melapor ke kepolisian.
"Kepada siapa pun yang menerima uang atau barang dari para tersangka, baik dari saudara IK (Indra Kenz) dan DS (Doni Salmanan), agar iktikad baik melaporkan kepada penyidik," katanya pada Rabu, 9 Maret 2022.
Ramadhan menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan pelacakan aset dan aliran dana. Oleh karena itu, uang hasil tindak pidana akan disita selama proses penyidikan.
Doni Salmanan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh korban berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*
Artikel pernah diterbitkan di : https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-013939715/rizky-billar-dan-lesti-kejora-diminta-lapor-ke-polisi-imbas-terima-amplop-dari-doni-salmanan