kaltenglima.com - Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan, ditampilkan saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa (15/3/2022). Doni Salmanan terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Doni salmanan tak terlalu tegang saat datang ke lokasi konferensi pers dengan pengawalan ketat polisi. Doni sempat menebar senyum tipis kepada awak media.
Seperti diketahui Bareskrim telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan. Total aset yang disita tersebut berjumlah Rp60 miliar.
"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari pikiranrakyat.com.
Menurut Gatot, kemungkinan jumlah tersebut dipastikan akan bertambah, pasalnya saat ini pihak Kepolisian masih melakukan tracking aset milik saudara Doni tersebut.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus mengatakan bahwa Dinan sempat melayangkan upaya penangguhan penahanan untuk suaminya.
Tetapi menurut Gatot, pihak kepolisian belum menerima surat permohonan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada surat upaya penangguhan, penyidik belum menerima,” ujar Gatot Repli Handoko.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)