KALTENGLIMA.COM – Ferry Irawan resmi jadi tersangka atas kasus dugaan KDRT yang dilakukannya kepada Venna Melinda.
Pihak kepolisian resmi menetapkan suami Venna Melinda, yakni Ferry Irawan menjadi tersangka atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca Juga: Mirip iPhone 13, Segini Harga HP Gionee G13 Pro
Dirmanto mengatakan, pihaknya melalukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Kota Kediri.
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri, yakni house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel beserta dengan CCTV.
Dalam olah TKP hari ini, polisi menemukan barang bukti seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Baca Juga: Segera Meluncur, Cek Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A34 dan Galaxy A54
Pada hari ini juga, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan untuk datang pada Senin, 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara itu, atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia. ***
Artikel Terkait
Dikabarkan Kembali Bersama, HyunA Bantah
Terlalu Malas Untuk Olahraga Keluar? Kamu Bisa Coba 4 Macam Olahraga di Rumah Ini
Doa Agar Cepat Diberi Keturunan atau Anak
Tampilan Terbaru di Twitter, Pasang Fitur Baru “For You” Mirip TikTok
Baterai Tahan Lama, dan Kamera Berkualitas, Nokia C21 Plus Meluncur Dengan Harga Rp1 Jutaan