Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 13:32 WIB
Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka (Instagram @ferryirawanreal)
Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka (Instagram @ferryirawanreal)

KALTENGLIMA.COMFerry Irawan resmi jadi tersangka atas kasus dugaan KDRT yang dilakukannya kepada Venna Melinda.

Pihak kepolisian resmi menetapkan suami Venna Melinda, yakni Ferry Irawan menjadi tersangka atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Mirip iPhone 13, Segini Harga HP Gionee G13 Pro

Dirmanto mengatakan, pihaknya melalukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri, yakni house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel beserta dengan CCTV.

Dalam olah TKP hari ini, polisi menemukan barang bukti seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Baca Juga: Segera Meluncur, Cek Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A34 dan Galaxy A54

Pada hari ini juga, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan untuk datang pada Senin, 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X