KALTENGLIMA.COM - Sebanyak delapan negara menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terkait tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, negara-negara tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Mereka menuding Netanyahu bertanggung jawab atas tindakan genosida dan berbagai pelanggaran terhadap rakyat Palestina.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Kantor Kejaksaan Istanbul sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang yang diduga terlibat dalam kejahatan di Gaza, termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Yisrael Katz, serta Kepala Staf Umum Eyal Zamir.
Turki juga melarang seluruh tersangka tersebut memasuki wilayahnya atau bahkan melintasi wilayah udaranya sebagai bentuk sanksi tegas atas dugaan genosida.
Langkah ini muncul setelah Afrika Selatan pada Desember 2023 melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida.
Baca Juga: Mantan Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA Dipanggil KPK
Gugatan itu kemudian mendapat dukungan dari sejumlah negara lain seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Selain itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.