KALTENGLIMA.COM - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menyederhanakan mata uang atau redenominasi Rupiah. BI memastikan rencana tersebut tak mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
"Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Ramdan menilai kebijakan ini membawa beberapa manfaat. Di antaranya, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Baca Juga: Jenis Kanker yang Mulai Banyak Mengintai Usia 20-an, Waspadai Gejala di Perut Seperti Ini
Ia memastikan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Kini, Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Lalu, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi," imbuhnya.
Baca Juga: Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Ia menegaskan BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi. Kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah ini dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pihaknya menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
Baca Juga: Hari Ini Prabowo Akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Artikel Terkait
Taman Nasional Tongariro Dilanda Kebakaran Hebat, Evakuasi Pengunjung Dilakukan
Tambang Biji Timah di Tempilang Telan Korban Jiwa, Proses Penyelidikan Berlanjut
Tabung Freon Meledak di Pabrik Es Batu, Dua Pekerja Alami Luka Serius
Kapal Bermuatan 100 Pengungsi Rohingya Karam di Perairan Malaysia
Ahli Sebut Teknik 20-20-20 Bisa Bantu Jaga Kesehatan Paru di Tengah Polusi Udara