KALTENGLIMA com - Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024). KPK saat itu mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Dalam OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka
Baca Juga: Dewas KPK Bongkar Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Ada yang Dapat Rp 504 Juta
Adapun ketiganya adalah Erik Atrada Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu RS dan dua pihak kontraktor yakni FS dan EA
Keempat pelaku ditetapkan tersangka penerima dan pemberian suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Baca Juga: Peran Satpol PP Bagi Pemerintah Daerah
Salah satu tersangka suap itu adalah FS yang berperan sebagai kontraktor.
Selain kontraktor, FS juga ternyata maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia maju menjadi calon anggota DPRD dari daerah pemilihan Rantau Utara.
DPW PKB Sumut membenarkan jika FS adalah caleg yang diusung dalam pemilu 2024.
Baca Juga: Suporter Indonesia Siap Ramaikan Stadion Ahmad bin Ali
"Iya benar dia maju sebagai calon anggota legislatif dari PKB," kata Wakil Ketua PKB Sumut Syaiful Safri, Senin (15/1/2024).
Meski maju sebagai caleg dari PKB, kata Syaiful, FS bukanlah kader PKB Sumut. Kata dia, Fajar hanyalah masyarakat yang ingin maju sebagai anggota DPRD Labuhanbatu dari PKB.
Syaiful bilang penangkapan Fajar adalah konsekuensi sebagai seorang kontraktor.