KALTENGLIMA.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap besaran nilai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.
"Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Menurut Albertina, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli rutan.
Baca Juga: Viral! Lagu Kampanye Ganjar-Mahfud Diduga Jiplak Lagu Weekly – After School
Sebanyak 27 orang di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.
Dari 169 orang tersebut, ada 32 orang yang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.
Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.
"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," tuturnya.
"1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," sambungnya.
Selain itu, Albertina menyebut pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.
Baca Juga: Peran Satpol PP Bagi Pemerintah Daerah
Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.
"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," tukasnya.
Artikel Terkait
BPBD Warning Warga Murung Raya, Kalaksa : Waspada Bahaya Banjir
2023 Pemecah Rekor Tahun Terpanas Sejak 1850, WMO: 2024 Bisa Lebih Panas Lagi
Daftar Wakil Indonesia di Ajang India Open 2024 Super 750
Manchester United Lepas Gelandang Hannibal Mejbri Resmi Dipinjam Sevilla
Wujudkan Mura Cerdas : Disdik Dorong SDM Murung Raya yang Unggul