Dewas KPK Bongkar Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Ada yang Dapat Rp 504 Juta

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 21:18 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan  besaran kasus pungli di rutan KPK nilainya mencapai Rp6,1 miliar,  begini penjelasannya (tangkapan layar youtube KPK)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan besaran kasus pungli di rutan KPK nilainya mencapai Rp6,1 miliar, begini penjelasannya (tangkapan layar youtube KPK)

KALTENGLIMA.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap besaran nilai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.

"Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Menurut Albertina, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli rutan. 

Baca Juga: Viral! Lagu Kampanye Ganjar-Mahfud Diduga Jiplak Lagu Weekly – After School

Sebanyak 27 orang di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.

Dari 169 orang tersebut, ada 32 orang yang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.

Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Perdana Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Presiden Jokowi Berikan Pesan ke Skuat Garuda

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," tuturnya.

"1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," sambungnya.

Selain itu, Albertina menyebut pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. 

Baca Juga: Peran Satpol PP Bagi Pemerintah Daerah

Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X