KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Para perangkat desa diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, kalangan DPRD Murung Raya berharap jangan ada kepala desa atau Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka, Simak syaratnya
Kebanyaknya kepala desa tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi.
Karenanya anggota DRPD Murung Raya Rahmat Hidayat meminta para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Bersama Warga, Satgas TMMD Kodim 1013/Mtw Bahu Membahu
Baca Juga: Selamat! Nessie Judge dan Andryan Gama Resmi Menikah
“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata dia, Senin (26/2/2024).
Menurut politis PKS ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya. (*)