Dana Desa Jangan Disalahgunakan, Ini Pesan. Dewan

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 15:15 WIB
Rahmat Hidayat (Kalteng lima)
Rahmat Hidayat (Kalteng lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu  - Para perangkat desa diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya,  kalangan DPRD Murung Raya berharap jangan ada kepala desa atau Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka, Simak syaratnya

Kebanyaknya kepala desa tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi.

Karenanya anggota DRPD Murung Raya Rahmat Hidayat meminta  para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Bersama Warga, Satgas TMMD Kodim 1013/Mtw Bahu Membahu

Baca Juga: Selamat! Nessie Judge dan Andryan Gama Resmi Menikah

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata dia, Senin (26/2/2024).

Menurut politis PKS ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X