KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Waket II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin meminta aparat penegak hukum atau Kepolisian dibulan suci ramadhan 1445 H/2024 M agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengguna petasan, termasuk peralatan yang bisa menyebabkan kebakaran atau luka-luka.
Baca Juga: Jalan Perumahan Elite Semarang Ambles 12 Meter, Warga: Nggak Ada Korban
Tidak hanya itu, Rahmanto juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap pedagang atau penjual petasan.
“Kalau tidak salah seingat kami, penjualan petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar ini harus memiliki izin dari instasni terkait,” kata Rahmanto, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Reses Anggota DPRD Serap Aspirasi Warga, Johansyah : Usulan Warga akan Kami Perjuangkan
Baca Juga: Pemkab Mura Gelar Rencana Kerja Perangkat Daerah, Hermon : Perluasan Akses Layanan Dasar Masyarakat
Disisi lain, legislator partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu menyebutkan apabila pedangang tidak berizin itu boleh saja asalkan dalam sekala kecil ledakan jenis petasan yang ia perjualkan.
“Karena ada beberapa jenis kembang api atau petasan yang tidak berbahaya, seperti petasan mainan anak-nak itu tidak berbahaya hanya berbunyi kecil dan tidak meledak, untuk bisa menyebabkan kebakaran saja sangat minim itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemhan Sebut Mayor Teddy Masih Ajudan Prabowo: Tunggu Proses Administrasi
Sedangkan jelas Rahmanto untuk petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar maka pedagang harus memiliki izin dalam penjualannya.
“Kami kami minta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi hal ini agar terhindar dari bahaya petasan yang tidak diinginkan terlebih dibulan suci ramadhan atau menjelang hari raya idulfitri nanti,” tukasnya. (*)