RDP Dewan, Bahas Penyelewenanga Elpiji Bersubsidi 3 Kg di Barito Utara dan Sanksi Tegas

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 20:31 WIB
Anggota DPRD Barito Utara Komisi I, Hj. Nety Herawati, saat mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara. (Jum’at, 17/05/2024 – Setwan Barut)
Anggota DPRD Barito Utara Komisi I, Hj. Nety Herawati, saat mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara. (Jum’at, 17/05/2024 – Setwan Barut)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai penertiban distribusi dan perdagangan LPG  atau elpiji 3 kg bersubsidi pada Kamis, 16 Mei 2024.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Setiawan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hery Jhon, Asisten Perekonomian dan Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, H. Gazali, S.Sos., M.AP., Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor A., serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, SE., M.AP., beserta jajarannya. Perwakilan masyarakat juga turut serta dalam diskusi ini.

Baca Juga: PPK se Murung Raya Diminta Melaksanakan Tugas dengan Penuh Tanggungjawab, Okto Dinata : Jaga Integritas

Dalam rapat tersebut, H. Tajeri menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait distribusi elpiji 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.

“Kemauan pemerintah daerah untuk menertibkannya harus jelas dan tegas. elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah, dan melanggar aturan berarti melawan hukum, yang dalam hal ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegas H. Tajeri.

Baca Juga: Geek Fam vs Aura di MPL ID S13 : Balas Kekalahan di Leg 1

Baca Juga: Penandatangan NPHD, Pj Bupati Hermon : Wujud Keseriusan Pemkab Murung Raya

Ia menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Saya yakin bahwa penertiban ini bisa menyelesaikan masalah carut-marut peredaran dan perdagangan LPG 3 kg yang menyalahi aturan atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.

Anggota DPRD Komisi I, Hj. Nety Herawati, juga mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara. “RDP dengan eksekutif mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara adalah dilema berkepanjangan,” kata Hj. Nety Herawati.

Baca Juga: Puncak HUT Perpustakaan, Pemkab Barito Utara Terima Mobil Perpustakaan

Ia menekankan perlunya pembentukan tim satgas oleh pemerintah daerah untuk mencegah permainan harga dari agen ke pangkalan. “Tindakan tegas dan pengawasan dari pihak terkait sangat diperlukan. Jangan hanya di atas kertas, tetapi tindakan nyata di lapangan harus dilakukan. Jika ada temuan, proses dengan hukum supaya ada efek jera agar LPG subsidi tidak diperjualbelikan dengan harga bisnis,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, menyampaikan untuk mencegah penyalahgunaan gas LPG 3 Kg adalah dengan memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3Kg. “Salah satu cara efektif dengan menindaklajuti dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian LPG 3 Kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada,” kata Dewi Handayani.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya mengatakan rapat dengar pendapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara langsung.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X