Meminimalisir Kecelakaan di Jalan Perusahaan, DPRD Murung Raya Harapkan ini

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 09:07 WIB
Anggota DPRD Murung Raya Bebie (kalteng Lima)
Anggota DPRD Murung Raya Bebie (kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Kecelakaan yang terjadi antara melibatkan sepeda motor dan truk Hauling di jalan perusahaan PT Borneo Prima mendapat tanggapan dari anggota DPRD Murung Raya.

Diketahui akibat kecelakaan itu menyebabkan warga Desa Tabulang Ijon (46) tewas yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna merah putih.
Peristiwa terjadi di jalan hauling PT. Borneo Prima KM 28.300 wilayah Desa Doan Arung Kecamatan Tanah Siang, pada Kamis (18/7) lalu.

Baca Juga: Realme Note 50: Angin Segar di Tengah Ketatnya Persaingan Smartphone 2024

Anggota DPRD Murung Raya Bebie meminta, Perusahaan PT Borneo Prima dan perusahaan lain yang menggunakan jalur yang sama diminta agar membuat jalur kiri atau jalur umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalur Hauling perusahaan


“Kita sangat menyesalkan kejadian kecelakaan itu yang mengorbankan warga kita, seharusnya itu tidak perlu terjadi bila memang perusahaan dan karyawannya termasuk driver, operator berkomitmen dalam menjalankan SOP yang ada," kata Bebie, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga: Ini Olahraga yang Direkomendasikan Sebelum Tidur!

Baca Juga: Tersandung Isu Pengawet Kosmetik, Produsen Roti Aoka Buka Suara

Menurutnya, musibah tidak bisa kehendaki, tapi setidaknya bisa meminimalisir atau mengurangi terjadinya Insiden tersebut dengan cara membuat Job Safety Analysis (JSA) dalam setiap pekerja, termasuk tim hauling. Untuk kedepan pihak Perusahaan (PT.Borneo Prima), atau perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan jalur hauling tersebut mau tidak mau harus merubah aturan jalur. Yaitu menggunakan jalur umum atau jalur kiri seperti yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Adaro, PT MGM dan groupnya.

"Perusahan lain bisa kenapa BP tidak, padahal sama-sama jalan HPH yg dipakai bersama, Karena sudah banyak sekali jalur hauling ini memakan korban jiwa," terang Bebie kepada wartawan.

Bebie juga meminta Perusahaan PT.Borneo Prima dan perusahaan lain yang menggunakan jalur hauling tersebut harus membuat aturan bagi driver, operator untuk taat dan tertib pada standar kecepatan, apalagi saat melewati daerah perkampungan.

“Walaupun itu sudah dipasang rambu – rambu 20 km/ jam tapi faktanya itu kecepatan bisa sampai 50 atau 60 km/jam saat melewati perkampungan. Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain dan berpotensi besar terjadinya kecelakaan, mengingat jalur jalan ini juga digunakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Terkait penyiraman jalan, sekretaris fraksi PDIP DPRD Mura dari komisi II itu juga meminta penyiraman dengan menggunakan unit yang memang standart tambang dan harus rutin dilakukan. Sebab debu yang bertebaran selain merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan karena mengganggu jarak pandang pengemudi, juga sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan masyarakat disekitar di jalur hauling. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X