KALTENGLIMA com, Muara Teweh- DPRD Kabupaten Barito Utara kembali gagal melaksanakan rapat paripurna IV terkait pendapat akhir fraksi menanggapi Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Senin 7 Oktober 2024.
Gagalnya rapat paripurna itu masih sama akibat tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dirangkai dengan 2 agenda lain ini sudah ke empat kalinya gagal dilaksanakan.
Baca Juga: Kontrak Dani Carvajal Resmi Diperpanjang Meski Alami Cedera ACL
Ketua sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan, dari 25 orang anggota, hadir ada 12 orang. Sementara tidak hadir 13 orang.."Satu karena izin, satu lagi sakit dan 11 tanpa keterangan," kata Mery Rukaini.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 121 ayat (1) huruf b peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 01 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
Baca Juga: KPK Duga Orang Kepercayaan Gubernur Terima Uang Soal OTT Kalsel
Baca Juga: Huawei MatePad Pro 12.2 Siap Menggebrak Pasar Indonesia!
"Pada kesempatan ini disampaikan perubahan agenda DPRD, dan setelah rapat paripurna ini akan dilakukan penjadwalan kembali," tutupnya.
Merry pun mengatakan, pihak eksekutif diminta menyiapkan Perkada.(*)