KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Legislator DPRD Barito Utara, Kalteng, H Pramana Setiawan, Ingatkan ASN Barito Utara untuk patuhi surat edaran terkait jam kerja selama Ramadan.
Pasalnya dengan mengikuti ketentuan yang ada, jelas dewan Parmana Setiawan, diharapkan proses pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan beribadah.
Menurutnya, imbauan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik sambil tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Gelar Buka Puasa Bersama
Ia berpesan agar para ASN tetap semangat dalam melayani masyarakat dan bekerja dengan penuh dedikasi, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
“Saya tekankan pentingnya untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam bulan Ramadan,” kata dewan Parmana, Jum’at, 7 Maret 2025.
Untuk diketahui Pemkab Barut telah menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi ASN dan aparatur lainnya di lingkup Pemkab Barut selama Ramadan 1446 Hijriah.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Terima Tiga Raperda
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.
Artikel Terkait
Menpora Siap Berikan Jaminan Keamanan untuk Timnas Bahrain
Presiden Pastikan Tukin THR untuk ASN Bakal Cair 100%
Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Juni 2025
Bukti Baru Hubungan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron Terungkap
Pemkab Murung Raya Terima Kunjungan BPK RI, Ini yang Dibahas