DPRD Mura Lantik Dua Anggota PAW dari Fraksi PDIP, Ini Daftarnya

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 12:47 WIB
Ketua DPRD Mura Rumiadi melantik dua anggota PAW DPRD yakni Nisa Anggraini SAP dan KabiK Amaz Jasikha di gedung dewan, Selasa (29/04/2025)). (Foto : Kalteng Lima)
Ketua DPRD Mura Rumiadi melantik dua anggota PAW DPRD yakni Nisa Anggraini SAP dan KabiK Amaz Jasikha di gedung dewan, Selasa (29/04/2025)). (Foto : Kalteng Lima)

 

Kaltenglima.com, Puruk Cahu - Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perkalian Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna. Mereka dilantik langsung oleh ketua DPRD Murung Raya Rumiadi SE, Selasa (29/04/2025) di gedung dewan.

Baca Juga: Park Bo Gum Bintangi Drama Baru Bertajuk Good Boy, Akan Jadi Petinju

Pelantikan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimyam Tengah (Kalteng). Dua srikandi yang dilantik yakni Nisa Anggraini SAP dan KabiK Amaz Jasikha yang merupakan fraksi dari PDIP.

Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan, pengganti antara waktu atau PAW dilakukan karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

"Pengganti antara waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPRD yang telah mengundurkan diri, maka dari itu esensi pengganti antara waktu anggota DPRD dari PDI perjuangan pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja," terangnya

"Bukan hanya dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD kabupaten Murung Raya baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepercayaan," tambahnya.

Namun, kata dia, pengambilan sumpah keputusan tersebut sebagai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan dan terciptanya keputusan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat,

Perlu diketahui bahwa Nisa Anggraini SAP menggantikan Doni yang mengundurkan diri, sementara KabiK Amaz Jasikha menggantikan Heriyus.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya menyampaikan pengangkatan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/146/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 atas nama Nisa Anggraini SAP.

Dan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/147/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024 2029 atas nama KabiK Amaz Jasikha. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB

DPRD Mura: Keamanan Nataru Harus Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 Desember 2025 | 20:52 WIB
X