DPRD Mura Pelajari Penanganan Pemukiman dan Kawasan Kumuh

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 16:35 WIB
DPRD Mura Pelajari Penanganan Pemukiman dan Kawasan Kumuh (Foto : DPRD Mura)
DPRD Mura Pelajari Penanganan Pemukiman dan Kawasan Kumuh (Foto : DPRD Mura)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Mura serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mura melakukan kunjungan kerja ke Jogja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (15/5) lalu.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mempelajari keberhasilan proses penanganan pemukiman dan kawasan kumuh agar nantinya dapat menjadi upaya Pemerintah dan DPRD untuk menerapkannya di Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga: Catat! Agar Ginjal Tak Rusak, Segini Batasan Minum Kopi

Ketua Bapemperda DPRD Mura, Tuti Marheni mengatakan terdapat beberapa faktor yang mungkin menjadi contoh yang dapat diterapkan dalam penanganan pemukiman dan kawasan rumah kumuh di Kabupaten Murung Raya.

"Salah satunya adalah memahami sosiokultural masyarakat yang menjadi target sebelum mengimplementasikan kegiatan yang dapat menentukan keberhasilan program. Hal lainnya, Pemkab harus mempunyai komitmen yang kuat dan dukungan kebijakkan anggaran cukup agar bisa terealisasi program yang diharapkan agar masyarakat dapat menerima penanganan program tersebut," jelas Tuti saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/5/2025).

Baca Juga: Lombok Tengah Diguncang Gempa 5,2 M, Terasa hingga Bali

Baca Juga: Anggota DPRD Barut Al Hadi Sebut Peran Pemuda Sangat Vital Dalam Membentuk Ekosistem Digital

Politisi dari Partai Nasdem ini juga menjelaskan bahwa Kabupaten Murung Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemukiman dan kawasan kumuh. Namun demikian, menurutnya dasar hukum masih belum jelas dalam proses konsultasi ke Pemerintah Provinsi setempat.

"Tidak hanya itu, kendala lainnya dalam menjalankan Perda tersebut di Murung Raya bahwa rata-rata kawasan kumuh hampir seluruhnya status bangunan rumah dan tanah milik pribadi masyarakat yang menjadi sulit bagi pemerintah setempat melakukan penataan," tegasnya.

Tuti Marheni mencontohkan usaha Pemkab Mura dalam penataan yang direncanakan seperti memindahkan para pedagang Pasar Hungan ke Pasar Rakyat Pelita Hulu yang berada di Dermaga Putir Sikan sampai sekarang masih belum berhasil. Hal tersebut dikarenakan pendekatan yang terbilang masih kurang tepat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB

DPRD Mura: Keamanan Nataru Harus Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 Desember 2025 | 20:52 WIB
X