DPRD dan Pemkab Mura Sepakat Pekerjakan Honorer Melalui Kebijakan Perbup PJLP

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 10:14 WIB
DPRD bersama Pemkab rapat membahas tindaklanjut nasib tenaga honor/kontrak melalui kebijakan Perbup PJLP di Ruang Rapat Pleno DPRD Mura, Selasa (24/6) (Foto : DPRD)
DPRD bersama Pemkab rapat membahas tindaklanjut nasib tenaga honor/kontrak melalui kebijakan Perbup PJLP di Ruang Rapat Pleno DPRD Mura, Selasa (24/6) (Foto : DPRD)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melaksanakan rapat tindaklanjut pembahasan terhadap tenaga honor atau kontrak yang memiliki masa kerja dibawah dua tahun.

Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus S.E beserta jajaran Kepala Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara dari pihak DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, S.H, M.H dan Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, S.HI yang dilaksnaka di ruang rapat pleno DPRD Mura, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Atasi Stunting Melalui Program Gerbang Desa

Rapat membahas berbagai kebijakan dalam rangka memperjuangkan nasib tenaga kontrak dilingkup Pemkab Mura. DPRD dan Pemkab Mura pun telah menyepakati dan memastikan akan mempekerjakan kembali tenaga kontrak melalui Peraturan Bupati (Perbup) Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Ketua DPRD Mura Rumiadi menyampaikan, adanya Perbup PJLP akan menjadi dasar hukum agar dapat mengambil kebijakan tanpa melanggar aturan-aturan yang selama ini menjadi kesulitan bagi pihak Pemerintah Daerah Murung Raya memperkerjakan tenaga kontrak dibawah dua tahun hingga sempat dirumahkan.

Baca Juga: Retreat Gelombang II, Kepala BGN Mendorong Pemimpin Daerah Mempercepat MBG

“Dengan adanya Perbup PJLP tentunya sebagaimana diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 tengtang perjanjian kerja waktu tertentu, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu PP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” sebutnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Mura, Dina Maulidah, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut dibuatnnya Perbup PJLP dapat segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga honor/kontrak.

Baca Juga: Ternyata Lokasi HP Kamu Bisa Dideteksi, Lho!

Sementara melalui rapat tersebut, Bupati Mura Heriyus menyampaikan, bahwa nantinya Perbup PJLP ini akan dibahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang akan diambil Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum genap dua tahun masa kerja.

“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan,” tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB

DPRD Mura: Keamanan Nataru Harus Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 Desember 2025 | 20:52 WIB
X