MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan perencanaan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2025.
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam sidang rapat paripurna dewan pada Selasa, 16 September 2025 bertempat di Gedung DPRD Barito Utara.
Nota kesepakatan yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Sudiyono, nota kesepakatan ini menjadi landasan memutuskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
"Para pihak sepakat atas kebijakan kebijakan perubahan pada platform perubahan anggaran tahun 2025 dengan mengikuti asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025," ucap Sekwan DPRD Barito Utara, Sudiyono membacakan nota kesepakatan.
Kemudian, nota kesepakatan ini disampaikan kepada para anggota dewan yang berhadir sebanyak 19 orang untuk dimintai persetujuan.
"Apakah dalam hal ini anggota DPRD Barito Utara menyetujui nota kesepakatan ini," kata Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini yang disambut dengan pernyataan setuju oleh semua anggota dewan yang hadir.
Nota kesepakatan KUA-PPAS 2025 ini kemudian ditandatangani kedua belah pihak eksekutif yang diwakilkan Sekda Barito Utara, Drs Muhlis dan pihak legislatif, Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.