Fraksi Aspirasi Rakyat Soroti Keterlambatan dan Efektivitas APBD Perubahan 2025 Barito Utara

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 02:43 WIB
Hasrat S.Ag menyerahkan dokumen pemandangan umum Fraksi Aspirasi Rakyat tentang APBD Perubahan Tahun 2025.Foto-AhyaFr
Hasrat S.Ag menyerahkan dokumen pemandangan umum Fraksi Aspirasi Rakyat tentang APBD Perubahan Tahun 2025.Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH – Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD setempat. Senin, 22 September 2025.

Dalam pandangannya yang dibacakan oleh Ketua Fraksi FAR, Hasrat, S.Ag, fraksi menegaskan bahwa APBD Perubahan bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat. Namun, fraksi menilai terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian serius.

Hasrat menekankan pentingnya pembahasan dan penetapan APBD Perubahan yang tepat waktu.

"Mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran setelah perubahan sangat singkat, keterlambatan berpotensi menyebabkan realisasi program pembangunan tidak optimal dan menghambat pelayanan publik, yang pada ujungnya akan merugikan masyarakat," ucap Hasrat saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2025.

Sementara, Fraksi Aspirasi Rakyat menilai, setiap rupiah dalam APBD dinilai sebagai uang rakyat yang harus dikelola dengan bijak, transparan, dan akuntabel.

"Fraksi menolak program yang bersifat seremonial, proyek yang tidak berdampak langsung, atau kegiatan yang lebih mengutamakan kepentingan birokrasi. Anggaran harus diutamakan untuk program terukur yang menjawab kebutuhan nyata warga," tegas pandangan Fraksi.

Disampaikan Hasrat, pelaksanaan APBD Perubahan harus berpegang teguh pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk mencegah penyimpangan dan masalah hukum di kemudian hari. Sehingga menurutnya, Anggaran daerah harus berpihak pada rakyat dengan mengutamakan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi.

"Fraksi menolak program yang hanya menguntungkan segelintir pihak." Kata Hasrat lagi.

Di luar kritik terhadap dokumen anggaran, fraksi juga menyoroti dua isu spesifik yang mendesak untuk ditangani.

Pertama, mengenai tingginya angka pengangguran, fraksi mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan program pelatihan keterampilan dan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif dengan pendampingan, permodalan, dan akses pemasaran, menarik investasi yang berorientasi pada penyerapan tenaga kerja lokal di sektor unggulan, dengan tetap memerhatikan keberlanjutan lingkungan dan mengoptimalkan program padat karya dalam pembangunan infrastruktur.

Kedua, fraksi menyoroti kinerja PDAM dan Perusahaan Daerah (Perusda). PDAM dituntut untuk meningkatkan kualitas air, memperluas distribusi, dan lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

"Sementara itu, Perusda harus dikelola secara profesional dan transparan agar menjadi penggerak ekonomi daerah, bukan beban keuangan. Perusda diharapkan dapat menjalankan usaha produktif yang mampu menyerap tenaga kerja lokal," ujar politisi PAN ini.

Fraksi Aspirasi Rakyat gabungan dari partai politik PAN, Hanura, PKS, Nasdem dan PPP ini menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 harus dilaksanakan secara tepat waktu, efektif, efisien, sesuai hukum, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Langkah nyata dalam mengatasi pengangguran, meningkatkan pelayanan PDAM, dan mengoptimalkan kinerja Perusda menjadi hal krusial karena menyentuh kehidupan sehari-hari warga Barito Utara," pungkas Hasrat menutup pandangan umum Fraksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X