Fraksi PDIP Dukung Pengesahan Perubahan APBD 2025 Barito Utara dengan Catatan

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 19:03 WIB
Fraksi PDIP dukung pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 Barito Utara menjadi Perda.Foto-AhyaFr
Fraksi PDIP dukung pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 Barito Utara menjadi Perda.Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP, H. Suparjan Effendi, pendapat fraksi ini setelah melalui proses pembahasan dan analisis mendalam bersama Pemerintah Daerah.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, fraksi PDIP mengemukakan sejumlah catatan dan harapan penting. Pertama, fraksi menekankan agar prioritas anggaran yang telah disepakati benar-benar memfokuskan pada pembangunan daerah sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Barito Utara.

"Menekankan pentingnya transparansi sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Suparjan.

Fraksi juga menyoroti perlunya perubahan signifikan dalam pola kerja dan program Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Mereka mengharapkan pelaksanaan kegiatan yang lebih terukur dan terencana dengan baik.

Beberapa poin kritis lainnya yang diangkat fraksi antara lain, meminta realisasi anggaran APBD Perubahan 2025 dimaksimalkan hingga akhir tahun anggaran untuk mencapai target kinerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Mengingatkan bahwa pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dan bagi hasil pusat. Fraksi mendorong upaya serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dengan pungutan dan retribusi baru," kata Suparjan.

Selain itu, Fraksi PDIP juga berharap adanya terobosan dengan memanfaatkan seluruh potensi daerah secara maksimal dan mengedepankan regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya juga mendesak agar segera dilakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan dan dinamika masyarakat. Kemudian, memastikan akses jalan penghubung antar desa, kecamatan, dan kabupaten berfungsi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset diminta menginventarisir seluruh aset daerah untuk mencegah kehilangan dan beban bagi daerah.

"Kami berharap agar peraturan daerah yang disepakati bersama ini dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Barito Utara. Kami menegaskan komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga daerah," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X