Sengketa Lahan antara PT.SYK dan Warga Lahei, DPRD Barito Utara Gelar RDP Beri Rekomendasi Solusi

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag saat mencecar pertanyaan ke PT. YSK pada RDP soal sengketa lahan antara PT. YSK dan warga Lahei. Foto-AhyaFr
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag saat mencecar pertanyaan ke PT. YSK pada RDP soal sengketa lahan antara PT. YSK dan warga Lahei. Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mengadukan dugaan penggarapan lahan mereka oleh PT Sepalar Yasa Kartika. Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barito Utara bersama masyarakat, perwakilan perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara. Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam RDP tersebut, pemilik lahan, Masrudi menyampaikan bahwa lahan mereka seluas sembilan hektar sebagian telah digarap oleh PT. SYK dengan alasan GPS Error.

Manajer Umum Pembebasan Lahan, PT. SYK. Nur Wahyudi, tak menampik adanya beberapa permasalahan muncul antara pihaknya dan warga. Bahwa pihaknya telah menyelesaikan masalah kelebihan penggarapan lahan yang melibatkan 11 warga pada 16 Agustus 2025. Menurutnya, kelebihan garap yang terjadi, ada yang hanya sekitar 5 meter, telah diganti rugi.

Namun, dua orang warga Lahei lainnya mengaku lahannya juga digarap seluas sembilan hektar oleh PT. SYK, tetapi belum menerima ganti rugi. Klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan perusahaan yang menyatakan telah menyelesaikan kompensasi kepada 11 warga.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli menghasilkan sejumlah rekomendasi dan keputusan, Perusahaan diminta memberikan kompensasi atau "tali asih" kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan, paling lambat pada Oktober 2025.

Lalu, perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara.

Sebelum pembayaran, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran dengan melibatkan pemerintah daerah untuk mencegah masalah di masa depan.

Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X