Terkuak Dugaan Kerusakan Lingkungan, DPRD Barito Utara Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:05 WIB
Pihak Pemkab Barito Utara menyampaikan laporan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang diduga telah melakulan kerusakan linglungan, ini disampaikan di dalam RDP bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025). Foto-AhyaFr
Pihak Pemkab Barito Utara menyampaikan laporan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang diduga telah melakulan kerusakan linglungan, ini disampaikan di dalam RDP bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025). Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua perusahaan tambang di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Di dalam rapat ini terkuak adanya dampak kerusakan lingkungan terutama di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan diduga akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT EBA dan PT. BBC.

Ini setelah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Makmur Jaya, Rusli mengadukan kerusakan lingkungan itu kepada dewan, sehingga dilaksanakan RDP.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barut, H. Taufik Nugraha, S.Kom., tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan dan permintaan tegas kepada perusahaan tambang dalam menjalankan usahanya.

"Kita sepakat seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara diwajibkan untuk memaparkan pengelolaan lingkungan serta tata cara pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak," kata Taufik.

Disampaikannya, DPRD dan dinas terkait berencana melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi yang diduga terdampak, salah satunya di Desa Trinsing. Langkah ini untuk memastikan laporan yang diterima sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kami juga meminta data teknis yang spesifik. Terutama kepada PT. EBA dan PT. BBC, diminta data jarak pembuangan limbah tambang melalui foto udara. Sementara secara khusus, PT. EBA diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen legalitas operasinya," tegas Taufik.

Dokumen yang diminta meliputi Amdal dan perizinan pertambangan, izin pembuangan limbah cair maupun B3, serta laporan kepada pemerintah daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat atau izin lingkungan.

"Langkah ini untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap operasional industri pertambangan di daerah kita," pungkas Taufik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X