RDP Bersama DPRD Barito Utara, PT. EBA dan PT. BBC Diminta Lengkapi Dokumen Amdal dan Izin Limbah

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:23 WIB
DPRD Barito Utara gelar RDP terkait pelepasan kawasan hutan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025. Foto-AhyaFr
DPRD Barito Utara gelar RDP terkait pelepasan kawasan hutan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025. Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH – PT. EBA menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara. Selasa, 7 Oktober 2025.

RDP yang membahas pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan tambang ini mendapat teguran anggota dewan untuk segera melengkapi dan menyerahkan seluruh data teknis serta dokumen perizinan lingkungannya kepada pemerintah daerah.

Poin permintaan dokumen kepada PT. EBA tercantum jelas dalam kesimpulan rapat yang digelar baru-baru ini. Perusahaan diminta menunjukkan:
a.Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Perizinan Pertambangan.
b.Izin pembuangan limbah cair maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
c.Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat (Izin Lingkungan).

Tuntutan ini tidak hanya bersifat administratif. DPRD dan pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi yang terdampak di Desa Trinsing.

Selain itu, untuk mendapatkan gambaran yang objektif, kedua perusahaan, termasuk PT. BBC, juga diminta untuk menyediakan data jarak pembuangan limbah tambang mereka melalui foto udara.

Rapat yang dipimpin H. Taufik Nugraha, S.Kom., ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui dinas terkait meminta semua perusahaan untuk melakukan paparan pengelolaan lingkungan.

"Hal ini menunjukkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi lingkungan," kata Taufik.

Kehadiran perwakilan PT. EBA, Indra Bayu Saputra, dan perwakilan PT. BBC, Supiannor, dalam penandatanganan berita acara menandakan bahwa permintaan ini bersifat resmi dan mengikat. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, dikhawatirkan akan ada tindakan hukum lebih lanjut sebagai bentuk penegakan aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X