MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dewan pada Senin, 20 Oktober 2025.
RDP ini digelar untuk menyusun regulasi yang komprehensif dalam menangani persoalan sampah di wilayah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rusgiaty, yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum bagi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Henny menyatakan bahwa masalah sampah membutuhkan penanganan serius dan sistematis dari semua pihak.
"RDP hari ini merupakan langkah strategis untuk menyinergikan visi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kita semua menyadari bahwa pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan," ujar Henny Rusgiaty.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menekankan, melalui Perda ini, diharapkan dapat mengatur seluruh aspek pengelolaan sampah, mulai dari reduce, reuse, recycle (3R) di tingkat rumah tangga, penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga melibatkan peran serta aktif masyarakat dan dunia usaha.
"Kita ingin dari hulu ke hilir tertata dengan baik. Mulai dari pemilahan di sumber, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Ini untuk menciptakan Barito Utara yang bersih, sehat, dan bebas dari masalah sampah yang berkepanjangan," paparnya.
Rapat yang berlangsung dinamis ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten II Setda Barito Utara, perwakilan Bagian Hukum Setda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajarannya, yang akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan Perda nantinya.