Wakil Rakyat Barut Hasrat Serukan Penegakan Hukum dalam Sengketa Lahan PT. NPR

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 11:51 WIB
Anggota DPRD Kab. Barito Utara, Hasrat, S.Ag. Foto-ist
Anggota DPRD Kab. Barito Utara, Hasrat, S.Ag. Foto-ist

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag menyerukan segera dilakukan penegakan hukum mengenai aktivitas operasi produksi PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Hasrat menegaskan, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut masih menyisakan persoalan serius terkait status dan kepemilikan lahan, termasuk tumpang tindih klaim dengan masyarakat setempat.

Menurutnya, kondisi ini telah memicu keresahan sosial dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

"Sebagai negara hukum, segala bentuk kegiatan pertambangan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," kata Hasrat, Senin, 27 Oktober 2025.

Diungkapkannya, setiap tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan pelanggaran hukum.

Ia juga menilai Pemkab Barito Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses perizinan telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Penerbitan izin lingkungan di wilayah yang masih berkonflik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Di sisi lain, Hasrat mendorong Kementerian ESDM dan aparat inspektur tambang untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. NPR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar tertib hukum di sektor pertambangan tetap terjaga.

Ia mengatakan, hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. “Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan,” tuturnya.

Politisi PAN ini juga menyerukan kepada manajemen PT. NPR untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga sengketa lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan.

"Perusahaan diharap menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan," kata Hasrat.

Sebagai wakil rakyat, Hasrat berkomitmen terus mengawal penyelesaian masalah ini secara komprehensif, tuntas, dan bermartabat. “Investasi seharusnya membawa manfaat ekonomi yang adil, bukan justru menimbulkan keresahan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X