MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, yang diwakili Sekretaris fraksi, H. Tajeri, menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian pandangan umum fraksi ini disampaikan di dalam Sidang Paripurna yang berlangsung Jumat, 21 November 2025 di Gedung DPRD Barito Utara.
Dalam pandangannya, fraksi menyatakan kesiapannya untuk membahas Raperda tersebut lebih lanjut, disertai sejumlah catatan krusial bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara.
Pidato pandangan umum yang dibacakan tersebut menyoroti tiga poin utama. Pertama, F-KIR meminta penjelasan mendetail dari Pemkab mengenai implementasi prinsip-prinsip penganggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, serta efektif dan efisien dalam Kebijakan Umum APBD (KUA-PPAS) 2026.
Kedua, fraksi ini mempertanyakan komposisi dan penggunaan Dana Transfer Pemerintah Pusat yang direncanakan sebesar Rp 2,974 Triliun. Angka ini mencakup alokasi transfer ke daerah tahun 2026 dan pemanfaatan sisa Dana Treasury Deposit Facility (TDF) dari tahun 2025. F-KIR meminta kejelasan mengenai perubahan dan alokasi anggaran dalam pos ini.
Ketiga, F-KIR mengangkat isu defisit anggaran yang tercantum dalam RAPBD 2026. Defisit sebesar Rp 117,702 miliar atau setara dengan 3,75 persen dari total belanja daerah ini dinilai perlu untuk dijelaskan lebih lanjut oleh eksekutif mengenai penyebab dan strategi penanganannya.
“Berdasarkan beberapa pandangan di atas, F-KIR DPRD Barito Utara siap membahas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut pada Rapat Gabungan antara Badan Anggaran DPRD Barito Utara dan Legislatif,” demikian pernyataan fraksi yang dibacakan dalam sidang.
Dokumen pandangan umum ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Sri Neni Trisnawati, SE, MAP, dan Sekretaris Fraksi, DR. H. Tajeri, SH, MM, MAP.