KALTENG LIMA.Com, Puruk Cahu -Sehubungan akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya masa jabatan tahun 2018-2023 di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Murung Raya Senin, 7 Agustus 2023.
Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati dikarenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi.
Baca Juga: Nyaris Dijambret, Seorang Wanita di Barito Utara Alami Luka Ringan
Rapat Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati dipimpin ketua DPRD Murung Raya Dr Doni SP MS.i didampingi Waket I dan Waket II Likon dan Rahmanto Muhidin serta turut dihadiri bupati Mura Perdie M Yoseph dan wakil bupati Rejikinoor, Forkopimda serta anggota DPRD Mura, asisten Sekda dan undangan lainnya,
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1).
Baca Juga: DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Terkait Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
Baca Juga: Dua Rumdin Guru di Barito Utara Habis Terbakar
"Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan maka DPRD Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Murung Raya periode 2018 – 2023," kata Doni.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Perdie M Yoseph, Ketua DPRD Doni serta unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh tamu undangan yang hadir. (*)