pendidikan

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Cek Persyaratannya

Senin, 8 April 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi

KALTENGLIMA.com - Banyak yang belum tahu bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dinonaktifkan atau dihapus melalui online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Ada cara untuk menonaktifkan NPWP yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Namun tentunya, ada beberapa alasan atau kondisi yang mana wajib pajak diperbolehkan menonaktifkan NPWP-nya, seperti wajib pajak sudah tidak lagi bekerja atau menjalankan usaha atau wajib pajak sudah tidak lagi berdomisili di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Kapolres Murung Raya Berbagi Parcel Lebaran Kepada Petugas Kebersihan

Diketahui NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam hal ini, permohonan menonaktifkan NPWP bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga: Kuota Jamaah Haji Terpenuhi, Pelunasan Biaya Haji Resmi Ditutup

Penghapusan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu, wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisanBendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Bagi Pemudik Jangan Lupa Pasang CCTV di Rumah, Ini Tips dan Posisinya

Baca Juga: Dagang Kue Jelang Lebaran, Angelina Sondakh Sebut Omzetnya Lebih dari Gaji Anggota DPR

Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWPWajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Syarat Dokumen Menonaktifkan NPWP

WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Halaman:

Tags

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB