Untuk orang pribadi yang meninggal dunia.WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
WP dengan NPWP ganda:
surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Menonaktifkan NPWP
Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwpFile formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/loginJika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukanUntuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.***