KALTENGLIMA.COM – Masyarakat yang tengah mencari biaya keperluan pendidikan, bisa mencoba melalui Beasiswa Unggulan.
Kini hadir Beasiswa Unggulan dari Kemendikburistek yang bergulir di tahun 2022 ini dan merupakan program yang diselenggarakan untuk ke-14 kalinya.
Baca Juga: Shin Tae Young Ancam Akan Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia Jika Ketua PSSI Juga Mundur
Program beasiswa unggulan ini ditujukkan bagi masyarakat berprestasi, putra putri terbaik untuk di jenjang pendidikan perguruan tinggi negeri maupun swasta, dari S1, S2 dan S3.
Berikut penjelasan beasiswa Unggulan Masyarakat Beprestasi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya!
Baca Juga: Benarkah, Gibran Rakabuming juga Dituding Beli Ijazah Palsu
Dikutip dari Ayoindesia.com dengan judul "Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek Catat dan Download Petunjuknya di Sini", beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan semester gasal 2021/2022).
Baca Juga: Bisa Dicoba, Makan Banyak Tanpa Takut Tubuh Gemuk dokter Zaidul Akbar Ungkap Caranya
Bukan saja mereka yang berasal dari mahasiswa biasa, namun pegawai yang bekerja di bawah naungan Kemendikburistek dapat mendaftar jadi calon penerima Beasiswa Unggulan ini, dengan catatan sedang menempuh pendidikannya di jenjang S1, S2 dan S3.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan di bawah ini:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);